Jumat, 18 Oktober 2013

Penerimaan PPK Kabupaten Bungo Jambi


Penerimaan PPK Kabupaten Bungo Jambi

Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bungo

Pengumuman
No. 41/KPU-Kab.BGO/005-656450/11/2013

PENERIMAAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) KABUPATEN BUNGO DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN WAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014

Sehubungan yahapan peyelenggaraan pemilihan umum anggota Dewan perwakilan rakyat, DPD dan DPR daerah tahun 2014, sudah termasuk tahapan, pembentukan panitia pemilihan kecamatan(PPK) dngan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo mengumumkan penerimaan pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara epublik Indonesia
  2. Berusia paling rendah 25 (sua puluh lima) Tahun
  3. mempunyai integritas, pribadi yang kuat,jujur dan adil
  4. Berpendidikan paling rendahSLTA sederajat
  5. Berdomisili dalam wilayah PPK
  6. mengajukan surat permohonan pendaftaran sebagai calon anggota PPK kabupaten Bungo dengan melampirkan
    • a. Potocopi Kartu Tanda Penduduk
    • b. Potocopy Ijazah terakhir yang telah di legalisir pihak berwenang
    • c. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat
    • d. Surat keterangan yang masing masing di tanda tangani diatas materai Rp. 6000 tentang:
      1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara , Undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, dan cita cita proklamasi 17 agustus 1945
      2. Surat pernyataan tidak pernah menjadi naggota pertai politik, atau surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota pertai politik sekurang kurangnya dalam jangka 5 Tahunbagi yang pernah menjadi angggota partai politik
      3. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih
  7. waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 25 februari s/d 2 Maret 2013 di Sekretariat Kabupaten Bungo
  8. Semua berkas berkas di masukan ke dalam Map snelhekter dan diantas langsung ke Sekretariat Kabupaten Bungo
  9. Formulir dapat diambil di kantor camat setempat dan atau di sekretariat KPU Kab. Bungo
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar